web widgets

Minggu, 11 Desember 2016

PEMBUBARAN KOPERASI



Pembubaran koperasi adalah penghentian bisnis atau kegiatan koperasi dengan diikuti tindakan pemberesan dan penyelesaian hak dan kewajiban koperasi terhadap pihak ketiga dan para kreditornya.

1.    Kapan Koperasi Bubar?
Pembubaran koperasi bisa disebabkan oleh faktor-faktor dari dalam koperasi atau oleh masalah-masalah yang berasal dari luar koperasi. Berdasarkan Bab X UU No. 25/1992 :
Pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan 2 alasan: (a) Karena para anggota koperasi menghendaki pembubaran koperasi, dan (b) Karena keputusan”.
a.    Rapat anggota koperasi memang menghendaki koperasi dibubarkan
Pembubaran koperasi atas kehendak para anggota harus dilakukan melalui rapat anggota.
b.    Koperasi dibubarkan atas keputusan pemerintah
Pemerintah dapat mengeluarkan surat keputusan pembubaran koperasi jika:
·      Terdapat bukti-bukti yang kuat bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi berbagai ketentuan yang ada di dalam UU koperasi yang berlaku.
·      Kegiatan-kegiatan koperasi ternyata bertentangan dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
·      Pemerintah memandang bahwa kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.

2.     Dasar Pembubaran Koperasi
Pembubaran, likuidasi/penyelesaian, dan berakhirnya status badan hukum koperasi diatur dalam Pasal 102 sampai 111 UU No. 17 Tahun 2012.Dasar yang memutuskan pembubaran koperasi diatur dalam Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2012. Dasar pembubaran koperasi dapat di gambarkan sebagai berikut:
a.      Karena para anggota koperasi menghendaki pembubaran koperasi
Berdasarkan Keputusan Menteri, jangka waktu berdirinya telah berakhir. Ketika rapat anggota, ditentukan dalam anggaran dasarnya, yaitu :
·         Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga
·         Tidak menjalankan organisasi dan usahanya selama 2 tahun berturut turut. Diajukan pada rapat anggota oleh pengawas atau anggota mewakili paling sedikit 1/5 dari anggota PROSES LIKUIDASI pendiri koperasi yang dibuat dalam notulen rapat. “Notulen rapat yang telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian akan mengikat para pihak layaknya undangundang sejak lahirnya kesepakatan para pihak (asas konsensualisme) yang ditandai dengan ditandatanganinya notulen rapat tersebut oleh para pihak.”Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Asas konsensualisme ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2012, yaitu“Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer.” Dengan kata lain, koperasi didirikan berdasarkan kesepakatan (konsensualisme) paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Syarat sah suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata diperlukan empat syarat, yaitu :
o    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
o    Cakap untuk membuat suatu pejanjian;
o    Mengenai suatu hal tertentu;
o    Sesuatu sebab yang halal;
Pasal 1338 (1) KUH Perdata menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Dalam pasal ini terkadung asas kebebasan berkontrak.Artinya, bahwa perjanjian timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Jika ditinjau dari segi hukum perjanjian, pendirian koperasi sebagai badan hukum, bersifat “contraktual” yaitu berdirinya koperasi merupakan akibat yang lahir dari perjanjian, dan juga bersifat “konsensual” yaitu adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan koperasi. Bahwa asas konsensualime mempunyai hubungan yang erat dengan asas kebebasan berkontrak dan asas kekuatan mengikat yang terdapat Pasal 1338.Pembubaran koperasi berdasarkan keputusan anggota dilakukan dengan keputusan bersama anggota koperasi yang diputuskan dalam rapat anggota.Rapat anggota ini merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam tata kehidupan koperasi, yang dalam pengejawantahannya merupakan rapat anggota dari para pemilik koperasi tersebut yang masing-masing anggota mempunyai hak satu suara.Keputusan rapat anggota dituangkan dalam notulen rapat, dimana keputusan yang dibuat dalam notulen rapat itu adalah suatu kesepakatan yang diperjanjiankan anggota untuk membubarkan koperasi.Suatu kemufakatan yang telah diputuskan merupakan suatu ketentuan yang harus ditaati penuh dan dijalankan dengan penuh kedisplinan oleh para anggotanya.Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata semua persetujuan (kemufakatan) yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Keputusan rapat anggota yang dituangkan dalam notulen rapat termasuk persetujuan (kemufakatan).“Bahwa notulen rapat termasuk ke dalam perjanjian menurut hukum Indonesia.”
b.      Pembubaran Koperasi Karena Jangka Waktunya Berakhir
Salah satu alasan pembubaran koperasi yaitu jika jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir.Apabila anggaran dasar koperasi memuat ketentuan bahwa koperasi hanya diperlukan (hidup) selama jangka waktu tertentu, maka tidak diperlukan ada keputusan khusus untuk membubarkan koperasi itu setelah jangka waktu tersebut berakhir.
c.       Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan Menteri
Sebagai suatu organisasi ekonomi yang berstatus badan hukum, hidup berkembang, tumbuh mati dan bubarnya koperasi diatur dengan suatu peraturan, baik yang dibuat oleh pemerintah maupun yang dibuat anggota koperasi yang dimuat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.Pembatalan perjanjian oleh pihak yang berwewenang hanya “atas kuasa undang-undang yang secara eksplisit menyatakan hal itu.Maksudnya terdapat sebuah norma hukum dalam sebuah UU yang menyatakan bahwa lembaga atau pejabat publik tertentu berdasarkan UU tersebut berwewenang untuk membatalkan perjanjian tertentu.” Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:
·  Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
·      Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Kewenangan untuk membubarkan koperasi tersebut timbul sebagai konsekuensi dari:
o    Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan.
o    Salah satu tugas pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, yakni mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh, dan mandiri. Koperasi yang tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi merupakan alasan yang mendasar, untuk membubarkan koperasi apabila sejak didirikan ternyata belum melaksanakan kegiatan apapun, maka berarti koperasi tersebut sebenarnya tidak bermanfaat bagi anggotanya. Pada umumnya pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan kegiatan koperasi tersebut menghambat dan rnembahayakan sistem perkoperasian yang sehat. Oleh karena itu pembubaran koperasi tidak boleh dilakukan atas dasar kemauan subjektif, akan tetapi harus dilakukan secara objektif, setelah dilakukan upaya pembinaan tetapi tidak mencapai hasil apabila berdasarkan alasan-alasan tertentu. Kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri, maka koperasi tersebut lebih baik dibubarkan. Berdasarkan Pasal 105 UU No. 17 tahun 2012 Menteri dapat membubarkan koperasi apabila: a. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 269/M/IX/1994 tanggal 9 september 1994.Kelangsungan hidupnya tidak dapat dipertahankan meskipun sudah diberikan bimbingan dan bantuan, atau terbukti bertentengan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, tidak menjalankan UU dan Anggaran Dasar Koperasi.
·   Koperasi dapat dibubarkan oleh menteri jika koperasi tersebut tidak melaksanakan ketentuan undang-undang dan anggaran dasarnya.

3.        Tata Cara Pembubaran Koperasi
a.       Pembubaran atas kehendak sendiri
Langkah-langkah pembubaran koperasi atas dasar kehendak para anggotanya adalah:
·     Koperasi tersebut mengadakan rapat anggota yang membahas pembubaran;
·     Pengurus menyampaikan keputusan rapat anggota mengenai pembubaran koperasi tersebut kepada pejabat lingkungan yang menangani Koperasi dengan mengajukan permohonan pembubaran koperasi;
·      Setelah permohonan pembubaran diterima oleh pejabat yang berwenang, maka selanjutnya pejabat yang menangani Koperasi dan dengan mengeluarkan surat keputusan pembubaran dan menyampaikannya ke koperasi tersebut.
b.      Pembubaran atas kehendak pemerintah
Jika diberlakukan undang-undang atau peraturan baru, maka koperasi harus menyesuaikan diri dengan undang-undang yang baru tersebut.Jika koperasi tidak dapat menyesuaikan dengan undang-undang baru tersebut dengan sendirinya maka terpaksa dibubarkan.
Tata cara pembubaran koperasi yang tidak mau menyesuaikan diri tersebut ialah:
·     Pemerintah melakukan penelitian terhadap koperasi-koperasi yang ada pada saat berlakunya undang-undang yang baru;
·       Apabila dari hasil penelitian ini ditentukan sejumlah koperasi yang tidak sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada koperasi yang bersangkutan untuk menyesuaikan diri.
·        Jika telah sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata koperasi-koperasi tersebut tidak mau menyatakan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah segera mengirimkan surat pembubaran kepada koperasi yang bersangkutan dengan disertai alasan-alasan pembubarannya.

4.      Tata Cara Pelaksanaan Pembubaran
Surat keputusan pembubaran koperasi yang disertai penunjukkan panitia penyelesaian akan dikirim kepada orang-orang yang akan bertindak sebagai penyelesai koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya, panitia penyelesai harus berdasar atas pertimbangan berikut :
  • Bukti-bukti yang ada pada koperasi akan dibubarkan.
  • Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
  • Keputusan-keputusan yang berlaku dalam kaitannya dengan pembubaran.
Dalam menjalankan tugasnya panitia penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
  •  Melakukan semua perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian”;
  •  Mengumpulkan keterangan yang diperlukan, yang erat kaitannya dengan penyelesaian koperasi;
  • Memanggil anggota/bekas anggota sehubungan dengan tanggung jawabnya baik secara individual maupun bersama-sama;
  • Memperoleh, memeriksa, dan memakai seluruh catatan dan arsip koperasi;
  • Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran hutang lainnya;
  • Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi;
  • Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada par anggota koperasi;
  • Membuat berita acara penyelesaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Panitia Penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah:

  1. Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftar anggota; 
  2. Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus;
  3. Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.
Kesimpulan :
Jadi, pembubaran koperasi itu dapat dilakukan karena dua alasan, yaitu karena anggota hendak membubarkan koperasi dan keputusan pemerintah.Pembubaran dilakukan karena koperasi tidak memenuhi syarat administrasi, bertentangan dengan UU yang berlaku, dan koperasi berjalan tidak sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan. Pembubaran memiliki tata cara dan cara pelaksanaan pembubaran. Maka sebelum dilakukan pembubaran, terlebih dahulu dibentuk panitia penyelesaian untuk melakukan pengamatan terhadap kelayakan koperasi tersebut untuk dibubarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar