Pembubaran
koperasi adalah penghentian bisnis atau kegiatan koperasi dengan diikuti
tindakan pemberesan dan penyelesaian hak dan kewajiban koperasi terhadap pihak
ketiga dan para kreditornya.
1. Kapan
Koperasi Bubar?
Pembubaran koperasi bisa disebabkan oleh
faktor-faktor dari dalam koperasi atau oleh masalah-masalah yang berasal dari
luar koperasi. Berdasarkan Bab X UU No. 25/1992 :
“Pembubaran koperasi dapat
dilakukan dengan 2 alasan: (a) Karena para anggota koperasi menghendaki pembubaran koperasi,
dan (b) Karena keputusan”.
a. Rapat
anggota koperasi memang menghendaki koperasi dibubarkan
Pembubaran koperasi atas kehendak para anggota
harus dilakukan melalui rapat anggota.
b. Koperasi
dibubarkan atas keputusan pemerintah
Pemerintah dapat mengeluarkan surat keputusan
pembubaran koperasi jika:
·
Terdapat bukti-bukti yang kuat
bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi berbagai ketentuan yang ada di
dalam UU koperasi yang berlaku.
·
Kegiatan-kegiatan koperasi
ternyata bertentangan dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
·
Pemerintah memandang bahwa
kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.
2.
Dasar Pembubaran Koperasi
Pembubaran,
likuidasi/penyelesaian, dan berakhirnya status badan hukum koperasi diatur
dalam Pasal 102 sampai 111 UU No. 17 Tahun 2012.Dasar yang memutuskan
pembubaran koperasi diatur dalam Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2012. Dasar
pembubaran koperasi dapat di gambarkan sebagai berikut:
a.
Karena
para anggota koperasi menghendaki pembubaran koperasi
Berdasarkan Keputusan Menteri, jangka
waktu berdirinya telah berakhir. Ketika rapat anggota, ditentukan dalam
anggaran dasarnya, yaitu :
·
Koperasi dinyatakan
pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga
·
Tidak menjalankan
organisasi dan usahanya selama 2 tahun berturut turut. Diajukan pada rapat
anggota oleh pengawas atau anggota mewakili paling sedikit 1/5 dari anggota
PROSES LIKUIDASI pendiri koperasi yang dibuat dalam notulen rapat. “Notulen
rapat yang telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian akan mengikat para pihak
layaknya undangundang sejak lahirnya kesepakatan para pihak (asas
konsensualisme) yang ditandai dengan ditandatanganinya notulen rapat tersebut
oleh para pihak.”Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas
konsensualisme. Asas konsensualisme ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU
No. 17 Tahun 2012, yaitu“Koperasi Primer
didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan
memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.
Koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer.”
Dengan kata lain, koperasi didirikan berdasarkan kesepakatan (konsensualisme)
paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian
kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Syarat sah suatu
perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata diperlukan empat syarat, yaitu :
o Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
o Cakap
untuk membuat suatu pejanjian;
o Mengenai
suatu hal tertentu;
o Sesuatu
sebab yang halal;
Pasal
1338 (1) KUH Perdata menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Dalam pasal ini
terkadung asas kebebasan berkontrak.Artinya, bahwa perjanjian timbul sejak
terjadi kesepakatan para pihak. Jika ditinjau dari segi hukum perjanjian,
pendirian koperasi sebagai badan hukum, bersifat “contraktual” yaitu berdirinya
koperasi merupakan akibat yang lahir dari perjanjian, dan juga bersifat
“konsensual” yaitu adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan
koperasi. Bahwa asas konsensualime mempunyai hubungan yang erat dengan asas
kebebasan berkontrak dan asas kekuatan mengikat yang terdapat Pasal 1338.Pembubaran
koperasi berdasarkan keputusan anggota dilakukan dengan keputusan bersama
anggota koperasi yang diputuskan dalam rapat anggota.Rapat anggota ini
merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam tata kehidupan koperasi, yang dalam
pengejawantahannya merupakan rapat anggota dari para pemilik koperasi tersebut
yang masing-masing anggota mempunyai hak satu suara.Keputusan rapat anggota
dituangkan dalam notulen rapat, dimana keputusan yang dibuat dalam notulen
rapat itu adalah suatu kesepakatan yang diperjanjiankan anggota untuk
membubarkan koperasi.Suatu kemufakatan yang telah diputuskan merupakan suatu
ketentuan yang harus ditaati penuh dan dijalankan dengan penuh kedisplinan oleh
para anggotanya.Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata semua persetujuan
(kemufakatan) yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.Keputusan rapat anggota yang dituangkan dalam notulen
rapat termasuk persetujuan (kemufakatan).“Bahwa notulen rapat termasuk ke dalam
perjanjian menurut hukum Indonesia.”
b.
Pembubaran
Koperasi Karena Jangka Waktunya Berakhir
Salah
satu alasan pembubaran koperasi yaitu jika jangka waktu berdirinya koperasi
telah berakhir.Apabila anggaran dasar koperasi memuat ketentuan bahwa koperasi
hanya diperlukan (hidup) selama jangka waktu tertentu, maka tidak diperlukan
ada keputusan khusus untuk membubarkan koperasi itu setelah jangka waktu
tersebut berakhir.
c.
Pembubaran
Koperasi Berdasarkan Keputusan Menteri
Sebagai suatu organisasi ekonomi yang
berstatus badan hukum, hidup berkembang, tumbuh mati dan bubarnya koperasi
diatur dengan suatu peraturan, baik yang dibuat oleh pemerintah maupun yang
dibuat anggota koperasi yang dimuat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.Pembatalan perjanjian oleh pihak yang berwewenang hanya “atas kuasa
undang-undang yang secara eksplisit menyatakan hal itu.Maksudnya terdapat
sebuah norma hukum dalam sebuah UU yang menyatakan bahwa lembaga atau pejabat
publik tertentu berdasarkan UU tersebut berwewenang untuk membatalkan
perjanjian tertentu.” Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:
· Koperasi dinyatakan
pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap; dan/atau
·
Koperasi tidak dapat
menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun
berturut-turut. Kewenangan untuk membubarkan koperasi tersebut timbul sebagai
konsekuensi dari:
o Pemerintah
berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan,
kemudahan dan perlindungan.
o Salah
satu tugas pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud,
yakni mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh, dan
mandiri. Koperasi yang tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2
(dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian
koperasi merupakan alasan yang mendasar, untuk membubarkan koperasi apabila
sejak didirikan ternyata belum melaksanakan kegiatan apapun, maka berarti
koperasi tersebut sebenarnya tidak bermanfaat bagi anggotanya. Pada umumnya
pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang
mengakibatkan kegiatan koperasi tersebut menghambat dan rnembahayakan sistem
perkoperasian yang sehat. Oleh karena itu pembubaran koperasi tidak boleh
dilakukan atas dasar kemauan subjektif, akan tetapi harus dilakukan secara objektif,
setelah dilakukan upaya pembinaan tetapi tidak mencapai hasil apabila
berdasarkan alasan-alasan tertentu. Kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan
membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri,
maka koperasi tersebut lebih baik dibubarkan. Berdasarkan Pasal 105 UU No. 17
tahun 2012 Menteri dapat membubarkan koperasi apabila: a. Koperasi dinyatakan
pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap; dan/atau petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
269/M/IX/1994 tanggal 9 september 1994.Kelangsungan hidupnya tidak dapat
dipertahankan meskipun sudah diberikan bimbingan dan bantuan, atau terbukti
bertentengan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, tidak menjalankan UU dan
Anggaran Dasar Koperasi.
· Koperasi dapat
dibubarkan oleh menteri jika koperasi tersebut tidak melaksanakan ketentuan
undang-undang dan anggaran dasarnya.
3.
Tata Cara Pembubaran
Koperasi
a.
Pembubaran atas kehendak sendiri
Langkah-langkah pembubaran koperasi atas dasar kehendak
para anggotanya adalah:
·
Koperasi tersebut mengadakan
rapat anggota yang membahas pembubaran;
· Pengurus menyampaikan keputusan
rapat anggota mengenai pembubaran koperasi tersebut kepada pejabat lingkungan yang
menangani Koperasi dengan mengajukan permohonan pembubaran koperasi;
· Setelah permohonan pembubaran
diterima oleh pejabat yang berwenang, maka selanjutnya pejabat yang menangani
Koperasi dan dengan mengeluarkan surat keputusan pembubaran dan menyampaikannya
ke koperasi tersebut.
b.
Pembubaran atas kehendak pemerintah
Jika diberlakukan undang-undang atau peraturan
baru, maka koperasi harus menyesuaikan diri dengan undang-undang yang baru
tersebut.Jika koperasi tidak dapat menyesuaikan dengan undang-undang baru
tersebut dengan sendirinya maka terpaksa dibubarkan.
Tata cara pembubaran koperasi yang tidak mau
menyesuaikan diri tersebut ialah:
· Pemerintah melakukan penelitian
terhadap koperasi-koperasi yang ada pada saat berlakunya undang-undang yang
baru;
· Apabila dari hasil penelitian ini
ditentukan sejumlah koperasi yang tidak sesuai dengan berbagai ketentuan yang
berlaku, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada koperasi yang
bersangkutan untuk menyesuaikan diri.
· Jika telah sampai batas waktu
yang ditentukan, ternyata koperasi-koperasi tersebut tidak mau menyatakan
kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka
pemerintah segera mengirimkan surat pembubaran kepada koperasi yang
bersangkutan dengan disertai alasan-alasan pembubarannya.
4.
Tata Cara
Pelaksanaan Pembubaran
Surat keputusan pembubaran koperasi yang disertai
penunjukkan panitia penyelesaian akan dikirim kepada orang-orang yang akan
bertindak sebagai penyelesai koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya, panitia
penyelesai harus berdasar atas pertimbangan berikut :
- Bukti-bukti yang ada pada koperasi akan dibubarkan.
- Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
- Keputusan-keputusan yang berlaku dalam kaitannya dengan pembubaran.
Dalam menjalankan tugasnya panitia penyelesaian mempunyai
hak dan kewajiban sebagai berikut :
- Melakukan semua perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian”;
- Mengumpulkan keterangan yang diperlukan, yang erat kaitannya dengan penyelesaian koperasi;
- Memanggil anggota/bekas anggota sehubungan dengan tanggung jawabnya baik secara individual maupun bersama-sama;
- Memperoleh, memeriksa, dan memakai seluruh catatan dan arsip koperasi;
- Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran hutang lainnya;
- Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi;
- Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada par anggota koperasi;
- Membuat berita acara penyelesaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Panitia
Penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah:
- Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftar anggota;
- Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus;
- Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.
Kesimpulan
:
Jadi, pembubaran koperasi itu dapat dilakukan karena
dua alasan, yaitu karena anggota hendak membubarkan koperasi dan keputusan
pemerintah.Pembubaran dilakukan karena koperasi tidak memenuhi syarat
administrasi, bertentangan dengan UU yang berlaku, dan koperasi berjalan tidak
sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan. Pembubaran memiliki tata cara dan
cara pelaksanaan pembubaran. Maka sebelum dilakukan pembubaran, terlebih dahulu
dibentuk panitia penyelesaian untuk melakukan pengamatan terhadap kelayakan
koperasi tersebut untuk dibubarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar