web widgets

Minggu, 11 Desember 2016

LAPORAN WAWANCARA TUGAS PENGANTAR STATISTIKA

BAB I
PENDAHULUAN


A.       Latar Belakang

Bisnis adalah salah satu cara yang bias menghasilkan uang. Tepatnya dengan berbisnis, setiap orang bias mengumpulkan pundi-pundi uang. Dewasa ini banyak sekali orang  yang  ingin berbisnis, mulai dari yang memiliki usia matang, sampai mahasiswa yang belum berpengalaman pun ingin terjun ke dunia bisnis karena melihat peluang yang cukup menjanji kan.
Pengusaha adalah sebutan bagi orang yang memiliki bisnis. Kita melihat bahwa menjadi pengusaha sangatlah menyenangkan. Setiap hari mendapatkan uang, memiliki karyawan, dan tidak diperintah oleh orang lain. Namun apakah menjadi pengusaha selalu menyenangkan? Apakah pengusaha tidak terkuras energy dan waktunya untuk memikirkan usahanya? Apa saja yang dipertimbangkan pengusaha sebelum terjun ke dunia bisnis? Ada begitu banyak pertanyaan yang mucul ketika kita berbicara tentang usaha.
Membuka usaha tidaklah semudah yang kita bayangkan. Ada banyak pertimbangan yang harus kita pikirkan ketika kita ingin membuka usaha. Karena rasa ingin mengetahui bisnis apa yang sesuai dengan criteria tertentu, maka lakukan wawancara langsung dengan pengusaha kecil dan menengah.


B.       Tujuan Wawancara

-          Mengetahui pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum memilih usaha
-          Mengetahui jumlah modal yang dibutuhkan untuk memulai sebuah usaha
-          Menambah wawasan mengenai wirausaha dari orang yang berpengalaman


C.       Manfaat Wawancara

-          Memiliki pertimbangan dalam  menentukan usaha jika nanti ingin mendirikan usaha
-          Dapat mengetahui jumlah modal yang harus dimiliki jika ingin membuka usaha yang sejenis
-          Memiliki wawasan lebih di bidang wirausaha
-          Memiliki acuan ketika ingin mendirikan usaha



BAB II
LAPORAN HASIL WAWANCARA


A.       Data Wawancara

Waktu melakukan wawancara       : 12-17 Februari 2016

Sasaran wawancara                                    : Usaha kecil dan usaha menengah

Cara melakukan wawancara                      : Langsung dan via telepon

Daftar pertanyaan wawancara       :
-                  Pertanyaan mengenai marketing
1.         Mengapa anda memilih bisnis di bidang ini?
2.       Mengapa anda memilih lokasi di tempat ini?
-                  Pertanyaan mengenai keuangan
3.       Berapa jumlah uang atau  modal yang anda miliki pada saat membuka usaha?
4.         Dari mana anda mendapat uang itu?
5.         Apakah jumlah uang tersebut cukup ideal untuk membuka usaha?
6.         Berapa lama anda mampu mencapai titik “break event”?
7.         Berapa keuntungan yang anda capai setiap minggu/hari?
-                  Pertanyaan mengenai strategi
8.         Berapa lama anda menyusun perencanaan sebelum membuka usaha?
9.         Apakah ada perizinan yang perlu diurus sebelum usaha berjalan?
10.     Masalah apakah yang anda hadapi sejak membuka usaha sampai sekarang?
11.       Hasil apa saja yang sudah anda rasakan dari membuka usaha ini?




B.       Hasil Wawancara

Bidang
No.
Pembahasan
Jenis Penjualan
Makanan basah
Helm
Warung jajanan
Percetakan
Marketing
1.
Alasan memilih usaha
Keahlian, mudah, menjanjikan
Ada peminat
Tidak mau repot
Peluang bisnis yang bagus
2.
Alasan memilih lokasi
Strategis dan ramai
Strategis dan ramai
Pilihan terakhiryayang cukup ramai
Strategis, di pusat kota
Keuangan
3.
Jumlah modal
Rp2,5jt – Rp5jt
Rp20jt
Rp30jt
Rp200jt
4.
Sumber uang
Pinjaman dari bank dan keluarga
Tabungan
Tabungan
Pinjaman lunak di bank
5.
Ideal/tidak
Ideal
Ideal
Ideal
Ideal
6.
Waktu untuk mencapai titik impas
< 1 tahun
3 tahun
1 tahun
2 tahun
7.
Jumlah pendapatan setiap hari
Rp100rbu – Rp 500rbu
± Rp100rb
± Rp200rbu
2x atau 3x  modal yang dikeluarkansetiap hari
Strategi
8.
Lama merencanakan usaha
1bulan – 6bulan
1 tahun
6 bulan
3 bulan
9.
Perlu atau tidak mengurus izin usaha
Tidak
Tidak
Tidak
Perlu, yakni ke notaris
10.
Masalah yang dihadapi ketikaberusaha
Sepi pelanggan
Sepi pelanggan
Tidak ada
Kadang tidak seramai yang biasanya
11.
Hasil yang sudah didapat dari usaha
Cukup penuhi kebutuhan
Cukup penuhi kebutuhan
Cukup penuhi kebutuhan
Pergaulan bertambah, dapat membuka percetakan cabang di luar daerah



BAB III
PENUTUP


A.       Kesimpulan

Usaha harus dimulai dengan persiapan yang cukup matang agar kita mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan. Ketika kita ingin memulai usaha, kita harus mempertimbangkan banyak hal, seperti marketing, keuangan, strategi, dan sumber daya manusia.
Jika ingin membuat suatu usaha, maka kita harus mempertimbangkan jenis usaha yang disesuaikan dengan jumlah modal yang kita miliki, setelah itu pikirkan dari mana kita memperoleh modal tersebut. Setelah memikirkan masalah permodalan, lalu tentukan siapa yang ingin mengelola usaha tersebut, apakah ingin dikelola sendiri atau dikelola oleh karyawan. Lokasi usaha juga mempengaruhi perputaran uang. Semakin bagus  perputaran uang, maka semakin cepat modal akan terganti. Apabila usaha sudah berdiri, masalah yang sering dihadapi oleh pengusaha adalah jumlah konsumen yang tidak tetap.
Berikut ini jumlah modal yang dapat dijadikan acuan untuk mendirikan usaha :
1.      Makanan basah           : Rp2.500.000,00 sampai Rp5.000.000,00
2.      Helm                           : Rp20.000.000,00
3.      Warung jajanan           : Rp30.000.000,00
4.      Percetakan                  : Rp200.000.000,00

B.       Saran

Menyelesaikan tugas wawancara tidaklah semudah membaca hasil laporan. Jadi ketika ingin melakukan kegiatan ini, sebaiknya persiapkan dulu dafta rpertanyaan yang komunikatif dan sesuai dengan topik, lakukan wawancara dengan giat dan tidak menunda-nunda waktu. Ketika menyimpulkan hasil wawancara sebaiknya pertimbangkan kata-kata yang digunakan. Gunakan bahasa yang singkat, padat, dan jelas yang dapat mewakili isiwa wancara anda dari berbagai narasumber.
Pertimbangan yang matang akan membuat usaha yang akan didirikan lebih bagus. Segala sesuatu harus dipertimbangkan. Ketika terjun ke dunia usaha, kita juga sebaiknya memiliki kesabaran yang luar biasa, jangan mudah putus asa. Jatuh bangun dalam usaha itu adalah hal yang biasa dan memang dialami oleh seluruh pengusaha. Jangan pernah menyerah dalam mengembangkan usaha. Selalu optimis dan berusahalah lebih giat.

PEMBUBARAN KOPERASI



Pembubaran koperasi adalah penghentian bisnis atau kegiatan koperasi dengan diikuti tindakan pemberesan dan penyelesaian hak dan kewajiban koperasi terhadap pihak ketiga dan para kreditornya.

1.    Kapan Koperasi Bubar?
Pembubaran koperasi bisa disebabkan oleh faktor-faktor dari dalam koperasi atau oleh masalah-masalah yang berasal dari luar koperasi. Berdasarkan Bab X UU No. 25/1992 :
Pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan 2 alasan: (a) Karena para anggota koperasi menghendaki pembubaran koperasi, dan (b) Karena keputusan”.
a.    Rapat anggota koperasi memang menghendaki koperasi dibubarkan
Pembubaran koperasi atas kehendak para anggota harus dilakukan melalui rapat anggota.
b.    Koperasi dibubarkan atas keputusan pemerintah
Pemerintah dapat mengeluarkan surat keputusan pembubaran koperasi jika:
·      Terdapat bukti-bukti yang kuat bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi berbagai ketentuan yang ada di dalam UU koperasi yang berlaku.
·      Kegiatan-kegiatan koperasi ternyata bertentangan dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
·      Pemerintah memandang bahwa kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.

2.     Dasar Pembubaran Koperasi
Pembubaran, likuidasi/penyelesaian, dan berakhirnya status badan hukum koperasi diatur dalam Pasal 102 sampai 111 UU No. 17 Tahun 2012.Dasar yang memutuskan pembubaran koperasi diatur dalam Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2012. Dasar pembubaran koperasi dapat di gambarkan sebagai berikut:
a.      Karena para anggota koperasi menghendaki pembubaran koperasi
Berdasarkan Keputusan Menteri, jangka waktu berdirinya telah berakhir. Ketika rapat anggota, ditentukan dalam anggaran dasarnya, yaitu :
·         Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga
·         Tidak menjalankan organisasi dan usahanya selama 2 tahun berturut turut. Diajukan pada rapat anggota oleh pengawas atau anggota mewakili paling sedikit 1/5 dari anggota PROSES LIKUIDASI pendiri koperasi yang dibuat dalam notulen rapat. “Notulen rapat yang telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian akan mengikat para pihak layaknya undangundang sejak lahirnya kesepakatan para pihak (asas konsensualisme) yang ditandai dengan ditandatanganinya notulen rapat tersebut oleh para pihak.”Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Asas konsensualisme ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2012, yaitu“Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer.” Dengan kata lain, koperasi didirikan berdasarkan kesepakatan (konsensualisme) paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Syarat sah suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata diperlukan empat syarat, yaitu :
o    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
o    Cakap untuk membuat suatu pejanjian;
o    Mengenai suatu hal tertentu;
o    Sesuatu sebab yang halal;
Pasal 1338 (1) KUH Perdata menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Dalam pasal ini terkadung asas kebebasan berkontrak.Artinya, bahwa perjanjian timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Jika ditinjau dari segi hukum perjanjian, pendirian koperasi sebagai badan hukum, bersifat “contraktual” yaitu berdirinya koperasi merupakan akibat yang lahir dari perjanjian, dan juga bersifat “konsensual” yaitu adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan koperasi. Bahwa asas konsensualime mempunyai hubungan yang erat dengan asas kebebasan berkontrak dan asas kekuatan mengikat yang terdapat Pasal 1338.Pembubaran koperasi berdasarkan keputusan anggota dilakukan dengan keputusan bersama anggota koperasi yang diputuskan dalam rapat anggota.Rapat anggota ini merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam tata kehidupan koperasi, yang dalam pengejawantahannya merupakan rapat anggota dari para pemilik koperasi tersebut yang masing-masing anggota mempunyai hak satu suara.Keputusan rapat anggota dituangkan dalam notulen rapat, dimana keputusan yang dibuat dalam notulen rapat itu adalah suatu kesepakatan yang diperjanjiankan anggota untuk membubarkan koperasi.Suatu kemufakatan yang telah diputuskan merupakan suatu ketentuan yang harus ditaati penuh dan dijalankan dengan penuh kedisplinan oleh para anggotanya.Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata semua persetujuan (kemufakatan) yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Keputusan rapat anggota yang dituangkan dalam notulen rapat termasuk persetujuan (kemufakatan).“Bahwa notulen rapat termasuk ke dalam perjanjian menurut hukum Indonesia.”
b.      Pembubaran Koperasi Karena Jangka Waktunya Berakhir
Salah satu alasan pembubaran koperasi yaitu jika jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir.Apabila anggaran dasar koperasi memuat ketentuan bahwa koperasi hanya diperlukan (hidup) selama jangka waktu tertentu, maka tidak diperlukan ada keputusan khusus untuk membubarkan koperasi itu setelah jangka waktu tersebut berakhir.
c.       Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan Menteri
Sebagai suatu organisasi ekonomi yang berstatus badan hukum, hidup berkembang, tumbuh mati dan bubarnya koperasi diatur dengan suatu peraturan, baik yang dibuat oleh pemerintah maupun yang dibuat anggota koperasi yang dimuat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.Pembatalan perjanjian oleh pihak yang berwewenang hanya “atas kuasa undang-undang yang secara eksplisit menyatakan hal itu.Maksudnya terdapat sebuah norma hukum dalam sebuah UU yang menyatakan bahwa lembaga atau pejabat publik tertentu berdasarkan UU tersebut berwewenang untuk membatalkan perjanjian tertentu.” Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:
·  Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
·      Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Kewenangan untuk membubarkan koperasi tersebut timbul sebagai konsekuensi dari:
o    Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan.
o    Salah satu tugas pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, yakni mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh, dan mandiri. Koperasi yang tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi merupakan alasan yang mendasar, untuk membubarkan koperasi apabila sejak didirikan ternyata belum melaksanakan kegiatan apapun, maka berarti koperasi tersebut sebenarnya tidak bermanfaat bagi anggotanya. Pada umumnya pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan kegiatan koperasi tersebut menghambat dan rnembahayakan sistem perkoperasian yang sehat. Oleh karena itu pembubaran koperasi tidak boleh dilakukan atas dasar kemauan subjektif, akan tetapi harus dilakukan secara objektif, setelah dilakukan upaya pembinaan tetapi tidak mencapai hasil apabila berdasarkan alasan-alasan tertentu. Kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri, maka koperasi tersebut lebih baik dibubarkan. Berdasarkan Pasal 105 UU No. 17 tahun 2012 Menteri dapat membubarkan koperasi apabila: a. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 269/M/IX/1994 tanggal 9 september 1994.Kelangsungan hidupnya tidak dapat dipertahankan meskipun sudah diberikan bimbingan dan bantuan, atau terbukti bertentengan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, tidak menjalankan UU dan Anggaran Dasar Koperasi.
·   Koperasi dapat dibubarkan oleh menteri jika koperasi tersebut tidak melaksanakan ketentuan undang-undang dan anggaran dasarnya.

3.        Tata Cara Pembubaran Koperasi
a.       Pembubaran atas kehendak sendiri
Langkah-langkah pembubaran koperasi atas dasar kehendak para anggotanya adalah:
·     Koperasi tersebut mengadakan rapat anggota yang membahas pembubaran;
·     Pengurus menyampaikan keputusan rapat anggota mengenai pembubaran koperasi tersebut kepada pejabat lingkungan yang menangani Koperasi dengan mengajukan permohonan pembubaran koperasi;
·      Setelah permohonan pembubaran diterima oleh pejabat yang berwenang, maka selanjutnya pejabat yang menangani Koperasi dan dengan mengeluarkan surat keputusan pembubaran dan menyampaikannya ke koperasi tersebut.
b.      Pembubaran atas kehendak pemerintah
Jika diberlakukan undang-undang atau peraturan baru, maka koperasi harus menyesuaikan diri dengan undang-undang yang baru tersebut.Jika koperasi tidak dapat menyesuaikan dengan undang-undang baru tersebut dengan sendirinya maka terpaksa dibubarkan.
Tata cara pembubaran koperasi yang tidak mau menyesuaikan diri tersebut ialah:
·     Pemerintah melakukan penelitian terhadap koperasi-koperasi yang ada pada saat berlakunya undang-undang yang baru;
·       Apabila dari hasil penelitian ini ditentukan sejumlah koperasi yang tidak sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada koperasi yang bersangkutan untuk menyesuaikan diri.
·        Jika telah sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata koperasi-koperasi tersebut tidak mau menyatakan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah segera mengirimkan surat pembubaran kepada koperasi yang bersangkutan dengan disertai alasan-alasan pembubarannya.

4.      Tata Cara Pelaksanaan Pembubaran
Surat keputusan pembubaran koperasi yang disertai penunjukkan panitia penyelesaian akan dikirim kepada orang-orang yang akan bertindak sebagai penyelesai koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya, panitia penyelesai harus berdasar atas pertimbangan berikut :
  • Bukti-bukti yang ada pada koperasi akan dibubarkan.
  • Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
  • Keputusan-keputusan yang berlaku dalam kaitannya dengan pembubaran.
Dalam menjalankan tugasnya panitia penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
  •  Melakukan semua perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian”;
  •  Mengumpulkan keterangan yang diperlukan, yang erat kaitannya dengan penyelesaian koperasi;
  • Memanggil anggota/bekas anggota sehubungan dengan tanggung jawabnya baik secara individual maupun bersama-sama;
  • Memperoleh, memeriksa, dan memakai seluruh catatan dan arsip koperasi;
  • Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran hutang lainnya;
  • Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi;
  • Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada par anggota koperasi;
  • Membuat berita acara penyelesaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Panitia Penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah:

  1. Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftar anggota; 
  2. Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus;
  3. Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.
Kesimpulan :
Jadi, pembubaran koperasi itu dapat dilakukan karena dua alasan, yaitu karena anggota hendak membubarkan koperasi dan keputusan pemerintah.Pembubaran dilakukan karena koperasi tidak memenuhi syarat administrasi, bertentangan dengan UU yang berlaku, dan koperasi berjalan tidak sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan. Pembubaran memiliki tata cara dan cara pelaksanaan pembubaran. Maka sebelum dilakukan pembubaran, terlebih dahulu dibentuk panitia penyelesaian untuk melakukan pengamatan terhadap kelayakan koperasi tersebut untuk dibubarkan.

Senin, 02 Desember 2013

Gerak Harmonis

Setiap gerak yang terjadi secara berulang dalam selang waktu yang sama disebut gerak periodik. Karena gerak ini terjadi secara teratur maka disebut juga sebagai gerak harmonik/harmonis. Apabila suatu partikel melakukan gerak periodik pada lintasan yang sama maka geraknya disebut gerak osilasi/getaran. Bentuk yang sederhana dari gerak periodik adalah benda yang berosilasi pada ujung pegas. Karenanya kita menyebutnya gerak harmonis sederhana. Banyak jenis gerak lain (osilasi dawai, roda keseimbangan arloji, atom dalam molekul, dan sebagainya) yang mirip dengan jenis gerakan ini, sehingga pada kesempatan ini kita akan membahasnya secara mendetail.
      Dalam kehidupan sehari-hari, gerak bolak balik benda yang bergetar terjadi tidak tepat sama karena pengaruh gaya gesekan. Ketika kita memainkan gitar, senar gitar tersebut akan berhenti bergetar apabila kita menghentikan petikan. Demikian juga bandul yang berhenti berayun jika tidak digerakan secara berulang. Hal ini disebabkan karena adanya gaya gesekan. Gaya gesekan menyebabkan benda-benda tersebut berhenti berosilasi. Jenis getaran seperti ini disebut getaran harmonik teredam. Walaupun kita tidak dapat menghindari gesekan, kita dapat meniadakan efek redaman dengan menambahkan energi ke dalam sistem yang berosilasi untuk mengisi kembali energi yang hilang akibat gesekan, salah satu contohnya adalah pegas dalam arloji yang sering kita pakai. Pada kesempatan ini kita hanya membahas gerak harmonik sederhana secara mendetail, karena dalam kehidupan sehari-hari terdapat banyak jenis gerak yang menyerupai sistem ini.
GERAK HARMONIS SEDERHANA 


      Gerak harmonis sederhana yang dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah getaran benda pada pegas dan getaran benda pada ayunan sederhana. Kita akan mempelajarinya satu persatu.


Gerak Harmonis Sederhana pada Ayunan 




      Ketika beban digantungkan pada ayunan dan tidak diberikan gaya maka benda akan diam di titik kesetimbangan B. Jika beban ditarik ke titik A dan dilepaskan, maka beban akan bergerak ke B, C, lalu kembali lagi ke A. Gerakan beban akan terjadi berulang secara periodik, dengan kata lain beban pada ayunan di atas melakukan gerak harmonik sederhana.


Besaran fisika pada Gerak Harmonik Sederhana pada ayunan sederhana

Periode (T)

      Benda yang bergerak harmonis sederhana pada ayunan sederhana memiliki periode alias waktu yang dibutuhkan benda untuk melakukan satu getaran secara lengkap. Benda melakukan getaran secara lengkap apabila benda mulai bergerak dari titik di mana benda tersebut dilepaskan dan kembali lagi ke titik tersebut.
Pada contoh di atas, benda mulai bergerak dari titik A lalu ke titik B, titik C dan kembali lagi ke B dan A. Urutannya adalah A-B-C-B-A. Seandainya benda dilepaskan dari titik C maka urutan gerakannya adalah C-B-A-B-C.
      Jadi periode ayunan (T) adalah waktu yang diperlukan benda untuk melakukan satu getaran (disebut satu getaran jika benda bergerak dari titik di mana benda tersebut mulai bergerak dan kembali lagi ke titik tersebut ). Satuan periode adalah sekon atau detik.

Frekuensi (f)

      Selain periode, terdapat juga frekuensi alias banyaknya getaran yang dilakukan oleh benda selama satu detik. Yang dimaksudkan dengan getaran di sini adalah getaran lengkap. Satuan frekuensi adalah 1/sekon atau s-1. 1/sekon atau s-1 disebut juga hertz, menghargai seorang fisikawan. Hertz adalah nama seorang fisikawan tempo doeloe. Silahkan baca biografinya untuk mengenal almahrum eyang Hertz lebih dekat.

Hubungan antara Periode dan Frekuensi

      Frekuensi adalah banyaknya getaran yang terjadi selama satu detik/sekon. Dengan demikian selang waktu yang dibutuhkan untuk melakukan satu getaran adalah :


Selang waktu yang dibutuhkan untuk melakukan satu getaran adalah periode. Dengan demikian, secara matematis hubungan antara periode dan frekuensi adalah sebagai berikut :


Amplitudo (f)

      Pada ayunan sederhana, selain periode dan frekuensi, terdapat juga amplitudo. Amplitudo adalah perpindahan maksimum dari titik kesetimbangan. Pada contoh ayunan sederhana sesuai dengan gambar di atas, amplitudo getaran adalah jarak AB atau BC.


Gerak Harmonis Sederhana Pada Pegas




      Semua pegas memiliki panjang alami sebagaimana tampak pada gambar a. Ketika sebuah benda dihubungkan ke ujung sebuah pegas, maka pegas akan meregang (bertambah panjang) sejauh y. Pegas akan mencapai titik kesetimbangan jika tidak diberikan gaya luar (ditarik atau digoyang), sebagaimana tampak pada gambar B. Jika beban ditarik ke bawah sejauh y1 dan dilepaskan (gambar c), benda akan akan bergerak ke B, ke D lalu kembali ke B dan C. Gerakannya terjadi secara berulang dan periodik. Sekarang mari kita tinjau hubungan antara gaya dan simpangan yang dialami pegas.
      Kita tinjau pegas yang dipasang horisontal, di mana pada ujung pegas tersebut dikaitkan sebuah benda bermassa m. Massa benda kita abaikan, demikian juga dengan gaya gesekan, sehingga benda meluncur pada permukaan horisontal tanpa hambatan. Terlebih dahulu kita tetapkan arah positif ke kanan dan arah negatif ke kiri. Setiap pegas memiliki panjang alami, jika pada pegas tersebut tidak diberikan gaya. Pada kedaan ini, benda yang dikaitkan pada ujung pegas berada dalam posisi setimbang (lihat gambar a). Untuk semakin memudahkan pemahaman dirimu,sebaiknya dilakukan juga percobaan.



      Apabila benda ditarik ke kanan sejauh +x (pegas diregangkan), pegas akan memberikan gaya pemulih pada benda tersebut yang arahnya ke kiri sehingga benda kembali ke posisi setimbangnya (gambar b).


 


      Sebaliknya, jika benda ditarik ke kiri sejauh -x, pegas juga memberikan gaya pemulih untuk mengembalikan benda tersebut ke kanan sehingga benda kembali ke posisi setimbang (gambar c).




      Besar gaya pemulih F ternyata berbanding lurus dengan simpangan x dari pegas yang direntangkan atau ditekan dari posisi setimbang (posisi setimbang ketika x = 0). Secara matematis ditulis :
F = -kx
      Persamaan ini sering dikenal sebagai hukum hooke dan dicetuskan oleh paman Robert Hooke. k adalah konstanta dan x adalah simpangan. Hukum Hooke akurat jika pegas tidak ditekan sampai kumparan pegas bersentuhan atau diregangkan sampai batas elastisitas. Tanda negatif menunjukkan bahwa gaya pemulih alias F mempunyai arah berlawanan dengan simpangan x. Ketika kita menarik pegas ke kanan maka x bernilai positif, tetapi arah F ke kiri (berlawanan arah dengan simpangan x).   Sebaliknya jika pegas ditekan, x berarah ke kiri (negatif), sedangkan gaya F bekerja ke kanan. Jadi gaya F selalu bekeja berlawanan arah dengan arah simpangan x. k adalah konstanta pegas. Konstanta pegas berkaitan dengan kaku atau lembut sebuah pegas. Semakin besar konstanta pegas (semakin kaku sebuah pegas), semakin besar gaya yang diperlukan untuk menekan atau meregangkan pegas. Sebaliknya semakin lembut sebuah pegas (semakin kecil konstanta pegas), semakin kecil gaya yang diperlukan untuk meregangkan pegas. Untuk meregangkan pegas sejauh x, kita akan memberikan gaya luar pada pegas, yang besarnya sama dengan F = +kx. Pegas dapat bergerak jika terlebih dahulu diberikan gaya luar. Amati bahwa besarnya gaya bergantung juga pada besar x (simpangan).
      Sekarang mari kita tinjau lebih jauh apa yang terjadi jika pegas diregangkan sampai jarak x = A, kemudian dilepaskan (lihat gambar di bawah).



      Setelah pegas diregangkan, pegas menarik benda kembali ke posisi setimbang (x=0). Ketika melewati posisi setimbang, benda bergerak dengan laju yang tinggi karena telah diberi percepatan oleh gaya pemulih pegas. Ketika bergerak pada posisi setimbang, gaya pegas = 0, tetapi laju benda maksimum.

 


      Karena laju benda maksimum maka benda terus bergerak ke kiri. Gaya pemulih pegas kembali memperlambat gerakan benda sehingga laju benda perlahan-lahan menurun dan benda berhenti sejenak ketika berada pada x = -A. Pada titik ini, laju benda = 0, tetapi gaya pegas bernilai maksimum, di mana arahnya menuju ke kanan (menuju posisi setimbang).




      Benda tersebut bergerak kembali ke kanan menuju titik setimbang karena ditarik oleh gaya pemulih pegas tadi. Gerakan benda ke kanan dan ke kiri berulang secara periodik dan simetris antara x = A dan x = -A.






      Besaran fisika pada Gerak Harmonik Sederhana pada pegas pada dasarnya sama dengan ayunan sederhana, yakni terdapat periode, frekuensi dan amplitudo. Jarak x dari posisi setimbang disebut simpangan. Simpangan maksimum alias jarak terbesar dari titik setimbang disebut amplitudo (A). Satu getaran Gerak Harmonik Sederhana pada pegas adalah gerak bolak balik lengkap dari titik awal dan kembali ke titik yang sama. Misalnya jika benda diregangkan ke kanan, maka benda bergerak mulai dari titik x = 0, menuju titik x = A, kembali lagi ke titik x = 0, lalu bergerak menuju titik x = -A dan kembali ke titik x = 0.

A thousands Years - Christina Perry


PERAYAAN HARI GURU DI SMA NEGERI 1 SIBOLGA

Guru adalah sosok yang sangat berperan dalam dunia pendidikan. Guru memiliki jasa yang besar dalam meningkatkan mutu pendidikan. Maka dari itu, setiap tanggal 25 Nopember selalu diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Berikut adalah beberapa gambar pada saat perayaan Hari Guru :